Sertifikasi Kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan. Pelaksanaan sistem sertifikasi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan/atau telah diakui lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP.
Untuk menjawab tantang sertifikasi kompetensi diatas, maka berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Palang Merah Indonesia Nomor : KEP.001/LSP-PMI/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 Tentang Tempat Uji Kompetensi Lembaga Sertifikasi Palang Merah Indonesia di PMI Kota Tarakan dan Sertifikat Tempat Uji Kompetensi Nomor : 001 Tahun 2024 TUK LSP PMI Kota Tarakan memenuhi persayaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi Mandiri Lembaga Sertifikasi Profesi Palang Merah Indonesia dengan jumlah skema Okupasi Sertifikasi sebanyak 39 Skema yang di bagi menjadi 4 Klaster yaitu Penanggulangan Bencana 10 Skema, Pengurangan Resiko 15 Skema, Pelayanan Kesehatan 10 Skema dan Pelatihan 4 Skema.
Diharapkan kedepan TUK LSP PMI Kota Tarakan dapat melaksanakan tugasnya sebagai berikut : a. Membantu pelaksanaan uji kompetensi, b. Menyiapkan tempat uji kompetensi sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan, c. Memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi, e. Mengevaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi, f. Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK. Sehingga TUK LSP PMI Kota Tarakan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten, serta memberikan pengakuan dan penghargaan profesi di bidang penanggulangan bencana (PB).***