BERITA UTAMA

WALIKOTA TARAKAN MERESMIKAN TUK LSP-PMI KOTA TARAKAN

WhatsApp Image 2024 02 27 At 13.07.35 850x580
Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menandatangani prasasti TUK LSP PMI Kota Tarakan, Selasa (27/02/2024)
KOTA TARAKAN, KALTARA.- Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes meresmikan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PMI Bidang Bencana didampingi jajaran Forkompinda, Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Utara dan Pengurus PMI Kota Tarakan. Acara peresmian berlangsung di Ruang Pertemuan Hendry Dunant, Markas PMI Kota Tarakan. Selasa (27/02/2024).

Sertifikasi Kompetensi merupakan produk hukum yang  menjadi legitimasi (pengakuan)  terhadap capaian kemampuan  seseorang dalam melakukan  pekerjaan tertentu yang  ditetapkan oleh otoritas yang  berwenang, berbasis pada  standar kompetensi yang telah  disepakati dan ditetapkan. Pelaksanaan sistem sertifikasi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan/atau telah diakui lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP.

Untuk menjawab tantang sertifikasi kompetensi diatas, maka berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Palang Merah Indonesia  Nomor : KEP.001/LSP-PMI/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 Tentang Tempat Uji Kompetensi Lembaga Sertifikasi Palang Merah Indonesia di PMI Kota Tarakan dan Sertifikat Tempat Uji Kompetensi Nomor : 001 Tahun 2024  TUK LSP PMI Kota Tarakan memenuhi persayaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi Mandiri Lembaga Sertifikasi Profesi Palang Merah Indonesia dengan jumlah skema Okupasi Sertifikasi sebanyak 39 Skema yang di bagi menjadi 4 Klaster yaitu Penanggulangan Bencana 10 Skema, Pengurangan Resiko 15 Skema, Pelayanan  Kesehatan 10 Skema dan Pelatihan 4 Skema.

Diharapkan kedepan TUK LSP PMI Kota Tarakan dapat melaksanakan  tugasnya sebagai berikut : a. Membantu pelaksanaan uji kompetensi, b. Menyiapkan tempat uji kompetensi sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan, c. Memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi, e. Mengevaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi, f. Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK. Sehingga TUK LSP PMI Kota Tarakan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten, serta memberikan pengakuan dan penghargaan profesi di bidang penanggulangan bencana (PB).***

Dibaca : 159 orang