KOTA TARAKAN, KALTARA.- Sekretaris PMI Kota Tarakan, Amrin, SE, Kamis (11/07/2024) Melakukan Self Assessment dalam rangka Akreditasi Unit Transfusi Darah (UTD) bersama pegawai, bertempat di Ruang Abdul Rahman Bakar. Self Assessment Akreditasi tahap 3 tersebut berfokus pada instrumen survei Akreditasi UTD Standar Akreditasi Penyelenggara Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
"Sasaran SKP secara umum bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan proses identifikasi guna menjamin ketepatan identifikasi. Proses identifikasi ada 2 yaitu identifikasi pendonor, identifikasi darah dan produk darah. Sasaran lainnya yaitu menerapkan proses komunikasi efektif dalam memberikan pelayanan darah dan penerapan kebersihan tangan serta menurukan risiko infeksi sebagai dampak dari pelayanan kesehatan yang merupakan ancaman keselamatan bagi penerima layanan," katanya.
Pada kegiatan tersebut, Sekretaris PMI Kota Tarakan melakukan uji petik terhadap Surat Keputusan/Pedoman/Panduan/SOP/KAK yang telah dibuat dan disusun oleh tim SKP Unit Donor Darah serta melakukan wawancara dan pengendalian informasi tentang proses penyusunan SKP secara langsung kepada tim serta sejauh mana implementasi dari pelaksanaan program pelaksananan SKP tersebut.