AKREDITASI Unit Donor Darah (UDD), dulu bernama Unit Transfusi Darah (UTD), Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Sebagai standar pelayanan transfusi darah, Akreditasi UDD PMI berpedoman pada Permenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 tentang Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah. Akreditasi ini menjamin bahwa UDD PMI memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang tinggi dalam proses pengumpulan, penyimpanan, dan distribusi darah kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, darah yang ditransfusikan ke pasien yang membutuhkan harus betul-betul berkualitas dan aman bagi penerima.
Kamis 27 Juni 2024 UDD PMI Kota Tarakan menuju Akreditasi melakukan Self Assessment Akreditasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh Sekretaris PMI Kota Tarakan dengan Pegawai Unit Transfusi Darah PMI Kota Tarakan bertempat Ruang Pertemuan Abdul Rahman Bakar PMI Kota Tarakan.
Kegiatan Self Assessment Akreditasi tahap 2 kali ini berfokus pada Instrumen Survei Akreditasi Unit Transfusi Darah (UTD) Standar Akreditasi Penyelenggaraan Program Pengendalian Infeksi (PPI). Penyelenggaraan PPI di UTD secara gambaran umum bertujuan sebagai Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) adalah untuk mengindentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat dan ditularkan diantara petugas, pendonor dan pengunjung.
Sekretaris PMI Kota Tarakan melakukan uji petik terhadap Surat Keputusan/Pedoman/Panduan/SOP/KAK yang telah dibuat dan disusun oleh Tim PPI Unit Transfusi Darah PMI Kota Tarakan serta melakukan wawancara dan pengendalian informasi tentang proses penyusunan Program PPI secara langsung ke Tim serta sejauh mana implementasi dari Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).