NUNUKAN, KALTARA.- Pada peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2026, PMI Kabupaten Nunukan menerjunkan 5 (lima) personil relawan untuk mengikuti apel yang digelar di Halaman Kantor BPBD Kabupaten Nunukan, Senin (27/04/2026) bersama unsur TNI, Polri, Tagana, Pramuka, Pemadam Kebakaran dan lainnya.
Apel HKBN 2026 dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, Muhammad Amin meminta agar seluruh jajaran kekebencanaan di Kabupaten Nunukan terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). "Apel ini merupakan wujud komitmen dan kesiapan bersama dalam menghadapi bencana, khususnya karhutla. Nunukan memiliki wilayah yang luas dengan hutan dan lahan yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Ia mengingatkan, sebagai wilayah perbatasan, Nunukan memiliki tanggung jawab besar menjaga hutan, gambut, dan perkebunan rakyat maupun perusahaan. "Kita punya hutan, gambut, serta perkebunan rakyat dan perusahaan. Ini anugerah sekaligus tanggung jawab. Jika terbakar, dampaknya tidak hanya dirasakan di daerah kita, tetapi juga negara tetangga. Asap tidak mengenal batas wilayah," tegasnya.
Usai apel, peringatah HKBN 2026 dilanjutkan penandatanganan komitmen bersama serta simulasi kebakaran hutan dan lahan. Kepala Pelaksana BPBD Nunukan, H. Asmar didampingi Kepala Sub Bidang Penyelamatan, Hasanuddin, menyampaikan, simulasi bukan sekadar kegiatan rutin, tapi merupakan langkah strategis dalam memastikan kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi situasi darurat. “Simulasi ini menjadi bagian penting dalam rangkaian peringatan HKB 2026, fokusnya pada penanganan karthutla,” imbuhnya.
Dijelaskan Asmar, melalui simulasi, setiap instansi diharapkan mampu memahami peran serta tanggung jawab masing-masing, sehingga koordinasi saat terjadi bencana dapat berjalan lebih efektif. "Kecepatan dan ketepatan koordinasi menjadi faktor utama dalam menekan dampak bencana. Dengan simulasi dilakukan secara berkala, respons di lapangan diharapkan semakin cepat, terarah, dan terkoordinasi," terangnya.
Dalam penanganan karhutla, BPBD berperan sebagai koordinator utama, khususnya dalam proses pemadaman. Sementara itu, upaya pencegahan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, PMI dan unsur terkait lainnya. Sedangkan penegakan hukum menjadi kewenangan aparat kepolisian.***