

TANJUNG SELOR – KALTARA. Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bulungan akan melaksanakan Audit Internal pada tahun 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan profesional. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan Audit Internal yang disampaikan Kepala Markas PMI Provinsi Kalimantan Utara pada Musyawarah Kerja PMI Kabupaten Bulungan Tahun 2026, Sabtu (31/1/2026), di Aula PMI Kabupaten Bulungan.
Kegiatan Musyawarah Kerja ini diikuti oleh Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Utara, Pengurus PMI Kabupaten Bulungan, Pengurus PMI Kecamatan, Pegawai Markas, pegawai Unit Donor Darah (UDD), serta unsur Relawan yang tergabung dalam Forel dan Forpis.
Kepala Markas PMI Provinsi Kalimantan Utara, Amrin, yang juga merupakan anggota Tim Audit Internal PMI Kabupaten Bulungan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PMI Kabupaten Bulungan Nomor: 023/KEP/04.05.01/IX/2025, menjelaskan bahwa audit internal merupakan instrumen penting dalam sistem pengawasan organisasi.
“Audit internal adalah proses evaluasi yang dilakukan secara sistematis untuk memastikan seluruh kegiatan PMI berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap kebijakan dan standar organisasi,” jelas Amrin.
Ia menambahkan, sebagai lembaga kemanusiaan yang mengelola dana yang bersumber dari masyarakat dan pemerintah, PMI memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan setiap program dan sumber daya yang dikelola baik di Markas maupun Unit Donor Darah (UDD) memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Melalui audit internal, PMI Kabupaten Bulungan diharapkan dapat mengetahui tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan standar operasional, menilai efektivitas pelaksanaan program, serta memastikan pengelolaan keuangan dan aset organisasi dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Secara khusus, audit internal ini bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan, pengelolaan keuangan, dan administrasi di lingkungan PMI Kabupaten Bulungan. Selain itu, audit juga bertujuan memastikan seluruh kegiatan Markas PMI dan UDD dilaksanakan sesuai ketentuan dan pedoman PMI, mengidentifikasi kelemahan sistem pengendalian internal, serta mendorong peningkatan transparansi dan efisiensi organisasi.
Ruang lingkup audit internal meliputi Markas PMI Kabupaten Bulungan dan Unit Donor Darah PMI Kabupaten Bulungan, dengan jadwal pelaksanaan direncanakan pada minggu pertama bulan April 2026.
Sementara itu, Marwan, S.E., selaku Ketua Tim Audit Internal PMI Kabupaten Bulungan, menyampaikan bahwa hasil audit diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi organisasi.
“Output dari audit internal ini antara lain Laporan Hasil Audit Markas PMI Kabupaten Bulungan, Laporan Hasil Audit Unit Donor Darah, daftar temuan audit beserta bukti pendukung dan rekomendasi perbaikan, serta rencana tindak lanjut hasil audit,” ujar Marwan.
Menurutnya, audit internal bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai sarana pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan agar PMI Kabupaten Bulungan semakin profesional dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
“Kegiatan audit internal ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas organisasi. Dengan audit yang rutin dan objektif, PMI diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat,” pungkasnya.